Nekat Makan di Luar saat Masa Karantina, Pria di Singapura Ini Dipenjara

Rabu, 06 Mei 2020 | 17:30 WIB
Nekat Makan di Luar saat Masa Karantina, Pria di Singapura Ini Dipenjara
Ilustrasi isolasi atau karantina COVID-19 - (Pixabay/fernandozhiminaicela)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang warga Singapura, Chong Chun Wah, dijatuhi hukuman penjara selama lima minggu setelah dinyatakan bersalah melanggar aturan tinggal di rumah (SHN).

Kebijakan SHN mewajibkan warga yang baru saja melakukan perjalanan dari luar Singapura, untuk mejalani karantina mandiri dengan berdiam diri di rumah.

Mengutip dari Straits Times, Chong ditahan setelah nekat beraktivitas di luar rumah selama masa SHN. Adapun ia melakukan pelanggaran dengan pergi ke luar rumah sebanyak dua kali.

Chong yang kala itu baru saja kembali dari Batam, dianjurkan menjalani SHN pada 17 Maret.

Baca Juga: Positif Terjangkit Corona, Ilmuwan Iran Bakal Dideportasi Amerika Serikat

Namun ketika Petugas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (ICA) menyambangi kediaman Chong seminggu kemudian, ternyata dia tidak ada di rumah.

Lelaki usia 47 tahun ini mengaku meninggalkan rumah lantaran ingin membeli makanan di sebuah kedai kopi. ICA pun mencoba memaklumi dan mengimbau supaya Chong mematuhi aturan SHN.

Hingga padda 29 Maret, Chong diketahui kembali meninggalkan tempat tinggalnya di flat Bukit Batok dengan alasan yang sama, membeli makan.

Karena ngeyel, Chong pun akhirnya dibawa pihak kepolisian dan diadilu dengan dakwaan melanggar aturan SHN serta perbuatan yang melanggar Undang-Undang Penyakit Menular di Singapura.

Wakil Jaksa Penuntut Umum V. Jesudevan mengatakan Chong harusnya menjalani karantian SHN shingga 31 Maret.

Baca Juga: Terungkap! Anjani Bee Dibunuh, Orangtuanya Sering Dikejar Penagih Hutang

Jesudevan menuntut pengadilan untuk menjatuhi hukuman tujuh minggu kurungan dan menekankan Chong adalah pelanggar yang bandel.

"Tujuan keluar dari rumahnya tidak masuk akal, mengingat ia bisa membali makanan dengan memanfaatkan layanan pesan antar," kata Jesudevan.

"Penting bagi pengadilan untuk menekankan kepada publik bahwa pelanggaran terhadap SHN tidak akan ditoleransi, dan pelaku akan menerima hukuman berat."

Lebih lanjut disebutkan, Chong merupakan orang kedua di Singapura yang dijatuhi hukuman kurungan, lantaran melanggar SHN.

Maret lalu, Alan Tham Xiang Sheng, juga mendapatkan hukuman enam minggu penjara setelah keluar rumah saat menjalani karantina mandiri.

Sheng yang sempat melakukan perjalanan di Myanmar dan tengah diwajibkan SHN, secara ilegal menyambangi tempat-tempat seperti Peninsula Plaza dan Kampung Admiralty Hawker Centre di Singapura.

Selain itu, pria berusia 34 tahun ini juga mengunjungi sang kekasih dan makan di sebuah restoran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI