Tetapi, kebijakan ini merupakan penjabaran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang diminta oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato.
Mardani Ali Sera: RI Sulit Turunkan Kurva Covid-19 Jika Transportasi Dibuka
Rabu, 06 Mei 2020 | 17:27 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Covid-19 di Indonesia Melonjak, Akankah Masyarakat Kembali Diwajibkan Pakai Masker?
12 Desember 2023 | 18:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI