Oknum Anggota Dewan dari PAN Diciduk Polisi, Diduga Gelapkan Mobil Rental

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 06 Mei 2020 | 15:50 WIB
Oknum Anggota Dewan dari PAN Diciduk Polisi, Diduga Gelapkan Mobil Rental
Ilustrasi penangkapan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dari Fraksi PAN berinisial SF alias AS ditangkap polisi atas dugaan penggelapan mobil rental.

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan berawal dari laporan korban Wandri Meyrikson Tambunan (28).

Korban melaporkan bahwa mobil Toyota Grand New Avanza BA 1473 OA miliknya diduga telah digelapkan oleh pelaku dan rekannya pada tahun 2017.

“Petugas yang melakukan penyelidikan menangkap TTM di rumahnya di Sibolga pada Selasa (4/2/2020),” kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dilansir Kabarmedan.com (jaringan Suara.com), Selasa (5/5/2020).

Baca Juga: Alasan Demi Bayar Utang, PNS Perempuan di Jambi Gelapkan 26 Mobil

Saat diinterogasi, katanya, TMM mengaku mobil milik korban telah digadaikan Rp 25 juta. TTM juga mengaku WN dan SF diduga ikut terlibat dalam penggelapan mobil rental ini.

“Petugas melakukan pengembangan dan menangkap WN pada 30 Maret 2020 dan SF pada 26 April 2020,” ujarnya.

Ia menjelaskan, petugas masih mencari keberadaan mobil rental yang digadaikan itu. Di mana polisi telah mengantongi identitas pelaku yang menerima mobil gadaian tersebut.

“Para pelaku saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Sibolga. Mereka dikenakan Pasal 372 Subs Pasal 480 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Sudah Punya Jabatan Tinggi, Pria Ini Malah Gelapkan Barang Elektronik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI