IDI Cemaskan Rencana Menhub Izinkan Sebagian Warga Bepergian Saat Pandemi

Rabu, 06 Mei 2020 | 15:20 WIB
IDI Cemaskan Rencana Menhub Izinkan Sebagian Warga Bepergian Saat Pandemi
Ketua IDI Dr. Daeng M Faqih SH, MH [Suara.com/Risna]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan kekhawatiran terkait rencana pemerintah yang membolehkan masyarakat berkebutuhan khusus bepergian saat pandemi Corona. Padahal, sebelumnya pemerintah melarang warganya untuk mudik dan bepergian.

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih mengungkapkan, khawatir dengan kemungkinan jumlah orang yang terpapar Virus Corona atau Covid-19 bakal melambung, tetapi tidak diseimbangkan dengan jumlah tenaga medis dan alat kesehatan yang memadai.

Daeng menuturkan, meski saat ini alat kesehatan sudah mulai terbantu berkat sumbangan dari Gugus Tugas Covid-19, namun tidak menjadi patokan apabila pasien tiba-tiba membludak.

"Itu yang kami khawatirkan. Jumlah fasilitas, alat dan tenaga kita memiliki kapasitas tertentu," tutur Daeng saat dihubungi Suara.com, Rabu (6/5/2020).

"Kalau penularan terus bertambah khawatir kasus yang terjadi melampaui kapasitas pelayanan yang ada," tambahnya.

Daeng mengungkapkan, pihaknya khawatir dengan rencana yang kali pertama disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tersebut. Justru, ia berharap rencana itu bisa dikaji ulang, karena yang harus dilakukan ialah mencegah penularan virus sehingga harus ada peraturan yang lebih diperketat.

"Kami profesional medis sangat khawatir ini akan memicu penularan akan bertambah lagi," ujarnya.

"Kami berharap pemerintah mempertimbangkan masak-masak dan hati-hati dalam memberlakukan kebijakan ini," pungkasnya.

Untuk diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan rencana masyarakat berkebutuhan khusus boleh berpergian di masa larangan mudik dimulai pada 7 Mei 2020.

Baca Juga: Rusak Rencana Pemda Lawan Corona, DPR: Hentikan Pelonggaran Transportasi

Dengan begitu, masyarakat mulai besok yang telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan boleh bepergian dengan menggunakan moda transportasi.

"Rencananya operasinya itu mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi," ujar Menhub dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Menurut Menhub, kebijakan ini bukan pelonggaran larangan mudik yang telah diterapkan. Tetapi, kebijakan ini merupakan penjabaran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang diminta oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato.

"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi. Artinya dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus mentaati protokol kesehatan," jelas dia.

Namun, mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini melanjutkan, masyarakat tak serta merta dibolehkan, karena hal tersebut hanya untuk yang berkebutuhan khusus langsung bisa berpergian.

Masyarakat perlu memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang akan dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI