Suara.com - Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 menegaskan bahwa tidak ada perubahan terkait aturan larangan mudik yang sudah ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona covid-19. Warga tetap dilarang mudik.
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Doni Monardo mengatakan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) yang beredar bukan melonggarkan aturan mudik, sehingga larangan mudik tetap berlaku.
"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. artinya, mudik dilarang, titik! saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang, titik!. Adapun SE yang kami terbitkan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang terjadi di beberapa daerah," kata Doni Monardo di Kantor BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Doni menjelaskan, surat edaran itu dikeluarkan untuk mengatasi masalah terhambatnya distribusi alat dan pelayanan penanganan Covid-19 akibat transportasi yang dibatasi.
Baca Juga: Rusak Rencana Pemda Lawan Corona, DPR: Hentikan Pelonggaran Transportasi
Beberapa masalah yang terhambat, antara lain pengiriman alat kesehatan, pengiriman spesimen swab test yang akan diperiksa dengan metode PCR, hingga pengiriman tenaga medis atau personel ke daerah-daerah.
Selain itu, ada beberapa kegiatan yang berhubungan pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum yang juga turut terhambat.
"Seperti pada suatu pristiwa seorang pejabat TNI tidak diperkenankan istrinya ikut menuju ke tempat penugasan yang baru. tentunya kehadiran istri penting karena bagian pada serah terima jabatan pejabat di jajaran TNI ini pun sempat terganggu," kata Doni mencontohkan.
Kemudian Doni menyebut pengiriman logistik kebutuhan dasar pangan juga sempat terhambat akibat pembatasan transportasi ini.
Baca Juga: Transportasi Beroperasi Lagi, Pakar: Peluang Tertular Corona Makin Tinggi