Imbas Virus Corona, Pendapatan DKI Berkurang dari 13 Sektor Pajak Ini

Rabu, 06 Mei 2020 | 15:10 WIB
Imbas Virus Corona, Pendapatan DKI Berkurang dari 13 Sektor Pajak Ini
Ilustrasi pajak. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta dikurangi setengahnya. Hal ini dikarenakan adanya pandemi virus corona Covid-19 yang memberikan dampak pada perekonomian ibu kota.

Pembahasan soal penurunan proyeksi pendapatan ini telah dibahas Pemprov DKI bersama DPRD Jakarta. Pendapatan diperkirakan menurun 50 persen dari sektor pajak.

PAD DKI 2020 awalnya diperkirakan akan mencapai Rp 57,561 triliun. Namun dengan penyebaran corona, maka PAD diprediksi turun jadi Rp 26,423 triliun.

Dampaknya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga mengalami penurunan. APBD 2020 diperkirakan turun 46,35 persen dari Rp 87,95 triliun menjadi Rp 47,18 triliun.

Baca Juga: Khawatir Corona Menyebar Cepat, Pelonggaran Transportasi Dinilai Tak Tepat

Wakil Ketua DPRD Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan penerimaan dari berbagai sektor berkurang drastis karena merebaknya virus dari China ini.

"Kan banyak sekali enggak masuk kan (pajak). Misalnya hotel, hiburan, pajak-pajak itu kan enggak masuk semua otomatis," ujar Suhaimi saat dihubungi, Rabu (6/5/2020).

Dari sekian banyak sektor pajak, hanya pajak rokok yang tetap stabil dan sisanya mengalami pengurangan.

"Yang tidak berkurang cuma pajak rokok, tapi yang lain-lainnya secara umum berkurang," jelasnya.

Kendati demikian, penguranan PAD ini masih bersifat perkiraan. Jika nantinya pandemi selesai lebih cepat, ada kemungkinan APBD kembali naik lagi jumlahnya.

Baca Juga: Pasien Positif Corona Kabur sampai Meninggal, Satu Desa di Garut Diisolasi

"Tapi prediksi ini masih sangat bisa jadi berubah lagi melihat kondisi Covid-19. Artinya, kalau kondisinya semakin tinggi otomatis kondisinya semakin rumit kan. Tapi kalau menurun, ya berarti bisa naik lagi APBD-nya," jelas Suhaimi.

Berikut 13 sektor pajak yang mengalami pengurangan:

  1. Pajak kendaraan bermotor dari yang semula ditentukan dalam APBD 2020 senilai Rp 9,5 triliun diperkirakan menjadi Rp 7,12 triliun atau turun 75 persen.
  2. Pendapatan dari Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor dari Rp 5,9 triliun menjadi 2,57 triliun atau turun 43,64 persen.
  3. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) semula ditargetkan Rp 1,4 triliun menjadi Rp 700 miliar atau turun 50 persen.
  4. Pajak air tanah dari Rp 120 miliar menjadi Rp 45 miliar atau turun 37,5 persen.
  5. Pajak hotel dari Rp 1,95 triliun menjadi Rp 625 miliar atau turun 32,05 persen.
  6. Pajak restoran dari Rp 4,25 triliun menjadi Rp 1,45 triliun atau turun 34,12 persen.
  7. Pajak hiburan dari Rp 1,1 triliun menjadi Rp 300 miliar atau turun 27,27 persen.
  8. Pajak reklame dari Rp 1,32 triliun menjadi Rp 200 miliar atau turun 15,09 persen.
  9. Pajak penerangan jalan dari Rp 1,02 triliun menjadi Rp 475 miliar atau turun 46,34 persen.
  10. Pajak parkir dari Rp 1,35 triliun menjadi Rp 575 miliar atau turun 42,59 persen.
  11. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari Rp 10,6 triliun menjadi Rp 1,72 triliun atau turun 16,27 persen.
  12. Pajak rokok tetap pada angka Rp 650 miliar.
  13. Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dari Rp 11 triliun menjadi Rp 6,12 triliun atau turun 55,68 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI