Berikut 13 sektor pajak yang mengalami pengurangan:
- Pajak kendaraan bermotor dari yang semula ditentukan dalam APBD 2020 senilai Rp 9,5 triliun diperkirakan menjadi Rp 7,12 triliun atau turun 75 persen.
- Pendapatan dari Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor dari Rp 5,9 triliun menjadi 2,57 triliun atau turun 43,64 persen.
- Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) semula ditargetkan Rp 1,4 triliun menjadi Rp 700 miliar atau turun 50 persen.
- Pajak air tanah dari Rp 120 miliar menjadi Rp 45 miliar atau turun 37,5 persen.
- Pajak hotel dari Rp 1,95 triliun menjadi Rp 625 miliar atau turun 32,05 persen.
- Pajak restoran dari Rp 4,25 triliun menjadi Rp 1,45 triliun atau turun 34,12 persen.
- Pajak hiburan dari Rp 1,1 triliun menjadi Rp 300 miliar atau turun 27,27 persen.
- Pajak reklame dari Rp 1,32 triliun menjadi Rp 200 miliar atau turun 15,09 persen.
- Pajak penerangan jalan dari Rp 1,02 triliun menjadi Rp 475 miliar atau turun 46,34 persen.
- Pajak parkir dari Rp 1,35 triliun menjadi Rp 575 miliar atau turun 42,59 persen.
- Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari Rp 10,6 triliun menjadi Rp 1,72 triliun atau turun 16,27 persen.
- Pajak rokok tetap pada angka Rp 650 miliar.
- Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dari Rp 11 triliun menjadi Rp 6,12 triliun atau turun 55,68 persen.