4 Kebijakan Transportasi dan Aturan Mudik yang Diubah Menhub

Rabu, 06 Mei 2020 | 14:32 WIB
4 Kebijakan Transportasi dan Aturan Mudik yang Diubah Menhub
Foto aerial Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (27/3). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu PNBP dengan Kemenkes bisa menentukan dan itu bisa dilakukan," jelas dia.

4. Diperbolehkan bepergian jika orang tua sakit atau anak menikah

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Menhub menjelaskan, masyarakat yang berkebutuhan khusus itu adalah masyarakat yang memiliki tugas pekerjaan penting yang diharuskan untuk bepergian.

Selain itu, masyarakat yang memiliki peringatan tertentu atau mengunjungi orang tua yang sedang sakit juga termasuk dalam kriteria masyarakat berkebutuhan khusus.

Baca Juga: Aditya Tewas Kena Peluru Nyasar saat Polisi Tembak Pengedar Narkoba

"Orang-orang berkebutuhan khusus ada orang tua sakit, anak nikah. Kalau pekerja boleh," ujar Menhub dalam raker di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI