"BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu PNBP dengan Kemenkes bisa menentukan dan itu bisa dilakukan," jelas dia.
4. Diperbolehkan bepergian jika orang tua sakit atau anak menikah
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Menhub menjelaskan, masyarakat yang berkebutuhan khusus itu adalah masyarakat yang memiliki tugas pekerjaan penting yang diharuskan untuk bepergian.
Selain itu, masyarakat yang memiliki peringatan tertentu atau mengunjungi orang tua yang sedang sakit juga termasuk dalam kriteria masyarakat berkebutuhan khusus.
Baca Juga: Aditya Tewas Kena Peluru Nyasar saat Polisi Tembak Pengedar Narkoba
"Orang-orang berkebutuhan khusus ada orang tua sakit, anak nikah. Kalau pekerja boleh," ujar Menhub dalam raker di Jakarta, Rabu (6/5/2020).