Transportasi Umum Dibuka Lagi, Menhub Kena Sentil Warganet: Peraturan Kocak

Rabu, 06 Mei 2020 | 13:55 WIB
Transportasi Umum Dibuka Lagi, Menhub Kena Sentil Warganet: Peraturan Kocak
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan dirinya akan mengizinkan transportasi umum beroperasi kembali mulai hari Kamis (7/5/2020).

Namun, keputusan tersebut dinilai tidak sejalan dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Warganet pun mulai membanjiri media sosial dengan beragam komentar.

"Semoga Indonesia lekas melandai, tapi Menhub malah bikin peraturan kocak," kata akun @FikriSama__.

Komentar warganet soal keputusan Menhub (Twitter).
Komentar warganet soal keputusan Menhub (Twitter).

Warganet menilai keputusan tersebut justru bisa menggagalkan upaya pemerintah dalam menekan laju penyebaran virus corona.

Baca Juga: Ditinggal Mudik saat Lockdown, Anak Kos Kaget Kulkas Jadi Sarang Belatung

"Wabah belum usai, PSBB mulai dibuat longgar," tulis @Nobita_qu.

Beberapa warganet juga menyayangkan keputusan tersebut. Salah satunya adalah @AiraAfniAmalia yang sempat mengira Menhub akan lebih memperhatikan keselamatan rakyat mengingat ia sudah pernah terjangkit virus corona.

"Kirain setelah selamat dari corona bakal makin khawatir dengan nasib rakyat agar jangan semakin banyk rakyat yang kena," kata @AiraAfniAmalia.

Komentar warganet soal keputusan Menhub (Twitter).
Komentar warganet soal keputusan Menhub (Twitter).

Komentar yang senada juga diungkapkan oleh warganet pengguna Twitter bernama @septianaledy. Ia tak habis pikir Menhub membuat keputusan yang demikian.

"Padahal Menhub tahu rasanya jadi pasien COVID-19. Muncul langsung bikin bingung. Enggak ngerti lagi," tulisnya.

Baca Juga: Di Tengah Kasus Capai 1,2 Juta, Trump Rencanakan Bubarkan Satuan Tugas

Komentar warganet soal keputusan Menhub (Twitter).
Komentar warganet soal keputusan Menhub (Twitter).

Meski telah diizinkan untuk beroperasi kembali namun, Menhub mengatakan akan ada beberapa kriteria yang diterapkan terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan," ujarnya.

Kriteria yang dimaksud oleh Menhub akan ditetapkan oleh BNPB dengan Kementerian Kesehatan, tetapi satu di antaranya adalah hak istimewa anggota DPR yang diizinkan untuk berpergian ke luar kota khusus untuk keperluan kunjungan kerja.

"BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu, BNBP berkoordinasi dengan Kemenkes untuk bisa menentukan [kriteria] dan itu bisa dilakukan. Rencananya operasinya mulai besok dengan orang-orang khusus," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI