"Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan," ujarnya.
Kriteria yang dimaksud oleh Menhub akan ditetapkan oleh BNPB dengan Kementerian Kesehatan, tetapi satu di antaranya adalah hak istimewa anggota DPR yang diizinkan untuk berpergian ke luar kota khusus untuk keperluan kunjungan kerja.
"BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu, BNBP berkoordinasi dengan Kemenkes untuk bisa menentukan [kriteria] dan itu bisa dilakukan. Rencananya operasinya mulai besok dengan orang-orang khusus," lanjutnya.
Baca Juga: Ditinggal Mudik saat Lockdown, Anak Kos Kaget Kulkas Jadi Sarang Belatung