"Ini yang ada jelang masa puncak mudik trasnsportasi malah dibuka.. Logikanya gak nyambung blazzz...," sambungnya.
Untuk diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melonggarkan sarana transportasi mulai Kamis (7/5).
Kebijakan ini merupakan penjabaran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang diminta oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato.
Namun selama kebijakan tersebut, hanya warga berkebutuhan khusus yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan transportasi yang disediakan.
Baca Juga: Masyarakat Kategori Ini Boleh Berpergian, IDI Khawatir Corona Kian Meluas
Sedangkan masyarakat yang tidak memenuhi protokol kesehatan tetap dilarang untuk mudik.
"Rencananya operasinya itu mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi," ujar Menhub.