Suara.com - Sebanyak lima minibus travel terjaring Operasi Ketupat dan Larangan Mudik saat membawa penumpang ke luar wilayah Jakarta. Alhasil, para pengemudi sopir tersebut diberi sanksi tilang dan diputar balik kembali menuju Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kelima minibus tersebut terjaring operasi di pos pengamanan terpadu di Bitung dan Cikarang Barat. Alih-alih ingin membawa penumpang mudik, polisi akhirnya memberikan sanksi tilang dan meminta sang sopir untuk kembali menuju Jakarta.
"Ditemukan di Bitung dan Cikarang Barat, ada lima (minibus travel) yang kita tilang. Mobil kita tilang terus kita suruh balik lagi," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).
Sambodo mengaku belum mengetahui pasti berapa total jumlah penumpang yang dibawa oleh lima minibus travel tersebut. Hanya saja, Sambodo menyebut bahwa sebagian besar travel tersebut hendak membawa penumpang mudik dari Jakarta menuju wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga: Warga Berkebutuhan Khusus Boleh Bepergian di Masa Pelarangan Mudik
"(Kebanyakan) Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata Sambodo.
Sambodo menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menindaklanjuti ulah nakal dari para oknum sopir travel tersebut. Sehingga, nantinya diharapkan oknum-oknum tersebut akan diberi sanksi tegas oleh Dishub selaku pihak yang berwenang.
"Sudah kita datakan semua, kita serahkan ke Dishub karena izin travelnya kan dari Dinas Perhubungan," ujar Sambodo.