Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 285 KUH Pidana Jo Pasal 286 KUH Pidana, ancaman hukuman sekitar 12 tahun penjara.
Nyelonong ke Rumah lalu Diperkosa di Dapur, Kakek A Bikin Hamil Tetangga
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Rabu, 06 Mei 2020 | 11:22 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
09 April 2025 | 20:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI