Suara.com - Lelaki paruh baya berinisial A terpaksa harus menjalani hari tuanya di penjara buntut aksi cabulnya kepada tetangga sendiri.
Buntut dari aksi pemerkosaan kakek berusia 71 tahun itu, korban yang berinisial RD (20) kini hamil.
Setelah mendapatakan laporan, polisi lalu meringkus A di kawasan Koto Tangah, Kota Padang, Senin (4/5/2020) malam.
"Pelaku kami amankan karena ada laporan polisi: LP/243/B/V/2020/sektor, tanggal 04 Mei 2020," kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Zambri Efrino saat dihubungi Covesia--jaringan Suara.com, kemarin.
Baca Juga: Rumah Dijual Buat Biaya Nikah Anak, Ujun 3 Bulan Tidur Bareng Kambing
Aksi pemerkosaan dilakuan kakek itu ketika korban sedang berada dapur.
Zambri mengatakan, saat itu kondisi rumah RD sedang sepi.
"Korban dan pelaku merupakan tetanggaan, dan pelaku ini sudah biasa datang ke rumah korban," katanya.
Zambri mengatakan, karena persetubuhan yang dilakukan pelaku A itu, korban RD saat ini hamil sekitar empat bulanan.
"Aksi persetubuhan itu dilakukan pelaku terhadap korban, dengan modus bujuk rayu dan ancaman," ujarnya.
Baca Juga: Modus Tanya Pacar, Dokter AP Remas Payudara hingga Kemaluan Siswi Magang
Dikatakan Zambri, saat ini pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan menyebutkan perbuatan tersebut terakhir dilakukannya pada April 2020 kemarin.