Suara.com - Nasib nahas menimpa seorang gadis berinsial RD di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. Perempuan 20 tahun ini hamil di luar nikah usai disetubuhi oleh tetangganya sendiri yang merupakan seorang kakek 71 tahun.
Dilansir dari Covesia.com (jaringan Suara.com), Rabu (6/5/2020), kakek berinisial A itu kekinian telah diciduk aparat kepolisian Polsek Koto Tangah.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolsek Koto Tangah, AKP Zambri Efrino. Ia menyebut, pelaku diamankan pada Senin (4/5/2020) sekitar pukul 21.10 WIB, di daerah Koto Tangah.
"Pelaku kami amankan karena ada laporan polisi LP/243/B/V/2020/sektor, tanggal 04 Mei 2020," kata AKP Zambri saat dihubungi Selasa (5/5/2020) malam.
Baca Juga: Iming-iming Rp 50 Ribu, Pak Tani Cabuli 2 Anak Tetangga hingga Hamil
Menurut Zambri, perbuatan kakek cabul itu dilakukan pelaku di dapur rumah korban, saat tidak ada orang lain di rumah.
"Korban dan pelaku merupakan tetanggaan, dan pelaku ini sudah biasa datang ke rumah korban," katanya.
Zambri mengatakan, karena persetubuhan yang dilakukan pelaku A itu, korban RD saat ini hamil sekitar empat bulanan.
"Aksi persetubuhan itu dilakukan pelaku terhadap korban, dengan modus bujuk rayu dan ancaman," katanya lagi.
Saat ini pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan menyebutkan, perbuatan tersebut terakhir dilakukannya pada April 2020 kemarin.
Baca Juga: Pria 45 Tahun di Sukabumi 6 Kali Cabuli Anak Tiri saat Ibu Korban Bekerja
Atas kelakukan cabulnya itu, kakek A dijerat pasal 285 KUH Pidana Jo Pasal 286 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.