Suara.com - Seorang dokter berbuat cabul dengan mencium-cium anak magang di Puskesmas Sei Lekop, Sagulung, Batam. Dokter itu bernama Ari Purwanto. Aksinya pun dilaporkan ke kantor polisi. Dia diperiksa Unit VI PPA Polresta Barelang Batam, Selasa (5/5/2020) siang kemarin.
Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Nugroho menjelaskan saat ini terduga masih menjalani pemeriksaan awal. Dokter Ari Purwanto masih berstatus saksi. Ia dilaporkan siswi magang EU (18).
"Terlapor masih diperiksa keterangannya. Begitu juga mengenai kronologis peristiwa yang dilaporkan oleh siswi magang tersebut," ujar Kapolres kepada batamnews.co.id, Selasa (5/5/2020) siang.
Kejadian pada Senin (17/2/2020) saat siswi EU berada di ruangan Dokter Ari Purwanto tersebut.
Baca Juga: Update Terbaru Pendeta Cabul Surabaya Siap Diseret ke Meja Hijau
Dari keterangan EU, ia mengaku sempat ditanyai oleh Dokter Ari Purwanto mengenai asal-usulnya hingga pacar. EU mengakui, Dokter Ari Purwanto kemudian memegang tangannya dan mencium, hingga memeluk.
Bahkan dari pengakuan EU, terduga sempat menyentuh payudara dan tangannya, sampai menggerayangi area vital.
"Korban mencoba melepaskan pelukan hingga akhirnya ada siswa magang lain yang tiba-tiba masuk ke ruangan. Korban akhirnya memanfaatkan situasi itu untuk ke luar ruangan," terang Kapolres
Hingga saat ini Unit VI PPA Polresta Barelang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah meminta keterangan dari terlapor. Jika dugaan itu terbukti maka oknum dokter tersebut segera ditetapkan menjadi tersangka.
"Apabila dugaan tersebut terbukti, oknum dokter tersebut akan dikenakan pasal yang disangkakan yaitu pasal 294 Ayat 2 Ke-1 e KUHP yang berbunyi, pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang di bawah perintahnya atau dengan orang yang dipercaya atau diserahkan kepadanya untuk dijaga, diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Diseret ke Rumah Kosong, Ulah Cabul Abah AS Bikin Anak Tetangga Hamil
Merasa diperas
Dokter Ari Purwanto menyanggah jika melakukan pencabulan terhadap EU (18). Hal itu dikatakan kuasa hukumnya, Sayuti. Dokter Ari Purwanto menyanggah melakukan perbuatan cabul. Ia mengatakan ada unsur pemerasan
"Kejadian ini berawal saat kegiatan rutin, 17 Februari 2020 pukul 11.45 WIB. Di dalam ruangan ada empat orang. Dua perawat, dokter AP dan siswa magang tersebut," terangnya
Dari penuturan kuasa hukum, saat itu Jelang makan siang, dua orang staf dokter izin keluar ruangan. Tinggal EU dan Dokter Ari Purwanto di ruangan.
EU kemudian diajak makan oleh Dokter Ari Purwanto, dalam posisi duduk menghadap ke pintu.
"EU lalu berdiri di saat dokter sedang membungkuk hingga tanpa disengaja jilbab siswa tersebut mengenai wajah dokter tersebut. Yang dilaporkan tersebut sama sekali tidak benar, " ujar Muhammad Sayuti.
"Dua hari usai kejadian tidak ada sikap siswa merasa dilecehkan dan normal seperti biasa melakukan aktifitas magang di Puskesmas tersebut," ujranya lagi
Menurutnya jika dilecehkan oleh dokter di saat kejadian tersebut, pastinya ada reaksi.
"Kalau memang dilecehkan ada reaksi melawan dong bisa dengan kata kata protes, menangis atau bentuk hal yang bisa dianggap merugikan dan ini biasa saja," katanya lagi
Sayuti menjelaskan, setelah kejadian tersebut, siswa tidak masuk magang tanpa sebab, dan pada tanggal 22 Februari 2020 dokter tersebut didatangi oleh orang tua EU bersama penasihat hukum.
"Di sana terjadi dialog interaktif yang menuduh dokter telah melakukan pelecehan dan ada negosiasi antara orangtua kepada dokter via kuasa hukumnya," sebutnya.
Menurut Sayuti, orangtua EU meminta Rp 100 juta, jika tidak kasus ini akan dilanjutkan ke meja hijau.
"Akhirnya angka yang disepakati Rp 80 juta. Namun oleh dokter AP tidak dipenuhi dengan alasan tidak memiliki uang sebesar Rp 80 juta yang disaksikan Kepala Puskesmas dan Tata Usaha dengan diberikan waktu 15 menit," tambahnya.
Pihak kepala puskesmas menurut Sayuti tidak ingin nama baik puskesmas tercemar dengan kasus ini meminta dr AP menandatangani surat pernyataan yang dikonsep penasihat hukum yang mendampingi orangtua EU
"Logika isi suratnya kalau memang dokter AP ada kesalahan, tentunya dia sendiri yang akan membuat. Namun tiba-tiba ada surat yang harus ditandatangani tanpa diberitahu bahkan tidak diberikan berkas yang seharusnya dia harus pegang," sebutnya.
Sayuti menuturkan, dari keterangan dokter AP, ada desakan bagi dirinya untuk segera menandatangani. Jika tidak maka kasus tersebut akan dilanjutkan ke ranah hukum.