Menurut Sayuti, orangtua EU meminta Rp 100 juta, jika tidak kasus ini akan dilanjutkan ke meja hijau.
"Akhirnya angka yang disepakati Rp 80 juta. Namun oleh dokter AP tidak dipenuhi dengan alasan tidak memiliki uang sebesar Rp 80 juta yang disaksikan Kepala Puskesmas dan Tata Usaha dengan diberikan waktu 15 menit," tambahnya.
Pihak kepala puskesmas menurut Sayuti tidak ingin nama baik puskesmas tercemar dengan kasus ini meminta dr AP menandatangani surat pernyataan yang dikonsep penasihat hukum yang mendampingi orangtua EU
"Logika isi suratnya kalau memang dokter AP ada kesalahan, tentunya dia sendiri yang akan membuat. Namun tiba-tiba ada surat yang harus ditandatangani tanpa diberitahu bahkan tidak diberikan berkas yang seharusnya dia harus pegang," sebutnya.
Baca Juga: Update Terbaru Pendeta Cabul Surabaya Siap Diseret ke Meja Hijau
Sayuti menuturkan, dari keterangan dokter AP, ada desakan bagi dirinya untuk segera menandatangani. Jika tidak maka kasus tersebut akan dilanjutkan ke ranah hukum.