Suara.com - Terdakwa yang juga kader PDI Perjuangan Saeful Bahri, Rabu (6/5/2020), akan menjalani pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Saeful dijerat kasus suap kepada eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.
"(Pembacaan) tuntutan terdakwa Saeful," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020).
Dalam dakwaan JPU, bahwa Saeful telah menyuap Wahyu mencapai Rp 600 juta. Uang suap itu untuk memuluskan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku duduk di kursi DPR RI.
Baca Juga: Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Diadili, Harun Masiku Masih Buron
Penyuapan terjadi berawal ketika caleg PDI Perjuangan Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Dalam pemilihan, ternyata Kiemas tetap memiliki suara terbanyak di dapil I Sumatera Selatan. Sehingga, KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky Aprilia kader PDI Perjuangan pula dengan memperoleh suara terbanyak kedua.
Meski begitu, Partai PDI Perjuangan tak terima dengan langkah KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky. Sehingga PDIP melakukan rapat pleno dengan memutuskan suara milik Kiemas diserahkan kepada Harun Masiku. Meski Harun, hanya berada diposisi kelima dalam dapil I Sumsel.
Dalam rapat pleno tersebut pun, PDIP juga telah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung dan mengirimkan surat kepada KPU untuk melantik Harun. Namun, KPU tetap memutuskan Riezky untuk menjadi Anggota DPR RI.