Suara.com - Kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebentar lagi akan memasuki babak baru. Wahyu bakal segera disidangkan setelah berkas Wahyu terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dinyatakan lengkap alias P21.
Selain Wahyu, penyidik KPK juga telah merampungkan berkas eks Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut berkas kedua tersangka akan masuk dalam tahap II atau diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Tahap II untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina)," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020).
Baca Juga: Sopir Ojol Mendadak Jatuh dan Kejang-kejang, Tak Ada yang Berani Nolong
Ali menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah mempersiapkan surat dakwaan kedua tersangka. JPU memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi surat dakwaan Wahyu dan Agustiani.
Diketahui, kasus penyuapan terhadap Wahyu dilakukan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri, bersama Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dan Agustiani. Untuk Saeful sudah terlebih dahulu menjalani persidangan. Sedangkan Harun hingga kini masih menjadi buronan KPK.
Dalam surat dakwaan Saeful, Wahyu menerima suap sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut bertujuan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menduduki kursi DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW.
Penyuapan terjadi berawal ketika caleg PDI Perjuangan Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Dalam pemilihan, ternyata Kiemas tetap memiliki suara terbanyak di dapil I Sumatera Selatan. Sehingga, KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Riezky Aprilia, kader PDI Perjuangan pula dengan memperoleh suara terbanyak kedua.
Meski begitu, Partai PDI Perjuangan tak terima dengan langkah KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Riezky. Sehingga PDI P melakukan rapat pleno dengan memutuskan suara milik Kiemas diserahkan kepada Harun Masiku. Meski Harun, hanya berada diposisi kelima dalam dapil I Sumsel.
Baca Juga: Kemenperin Izinkan 1.056 Kantor Buka saat PSBB, Pemprov DKI Tak Dilibatkan
Dalam rapat pleno tersebut, PDIP juga telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan mengirimkan surat kepada KPU untuk melantik Harun. Namun, KPU tetap memutuskan Riezky untuk menjadi anggota DPR RI.