Suara.com - Jumlah perusahaan yang diizinkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terus bertambah. Padahal, perusahaan-perusahaan itu tidak termasuk dalam 11 sektor yang diizinkan beroperasi saat PSBB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan jumlahnya sekarang sudah mencapai 1.056 perusahaan. Seluruh perusahaan itu nendapatkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kemenperin.
"Kalau enggak salah sudah 1.050 berapa gitu (perusahaan dapat IOMKI). Pembahasan tetap jalan terus, kami enggak ngerti. Penambahan jalan terus," ujar Andri saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020).
Mengenai hal ini, Andri Yansah menyebut sebenarnya setuju dengan kebijakan mengeluarkan IOMKI asalkan termasuk sektor yang memang diperlukan di tengah penyebaran virus corona Covid-19. Namun ia menyayangkan pihaknya tak ikut dilibatkan Kemenperin dalam mengeluarkan izin itu.
Baca Juga: Positif Corona, Wiranto: Saya Disemprot Disinfektan dan Diisolasi di Gubuk
"Kami pertanyakan, dalam mengeluarkan IOMKI, kenapa kita tidak dilibatkan," katanya.
Menurutnya, diperlukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menerbitkan IOMKI. Tujuannya agar yang mendapat izin itu merupakan perusahaan yang tepat dan memang pantas mendapatkan IOMKI.
"Istilahnya tepat sasaran, jangan perusahaan yang tidak dapat (bisa) mendapatkan atau yang tidak (berhak) mendapatkan malah dapat. Sehingga maksud IOMKI kan perekonomian tetap jalan dan PSBB tetap jalan," kata dia.