Begitu juga dalam Undang-undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak disebutkan mengenai aturan tersebut.
Kesimpulan
Informasi tentang pengendara yang keluar rumah tidak memakai masker dapat didenda Rp 5 juta atau dipidana dua minggu adalah hoaks atau palsu.
Informasi tersebut memuat narasi yang sengaja dimanipulasi sehingga masuk dalam kategori konten menyesatkan.
Baca Juga: Ngaku Butuh Uang, Napi yang Baru Saja Bebas Kembali Berulah