CEK FAKTA: Berkendara Tak Pakai Masker Didenda Rp 5 Juta?

Rabu, 06 Mei 2020 | 08:29 WIB
CEK FAKTA: Berkendara Tak Pakai Masker Didenda Rp 5 Juta?
Informasi mengenai pengendara dana pejalan kaki tak pakai masker didenda Rp 5 juta. (turnbackhoax.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jagat media sosial digegerkan dengan informasi yang menyebutkan bahwa pejalan kaki atau pengendara yang keluar rumah tidak memakai masker terancam denda Rp 5 juta atau hukuman pidana selama dua minggu.

Informasi itu beredar secara berantai lewat WhatsApp dan jejaring Facebook bersamaan dengan foto yang menampilkan surat tilang.

Dalam status WhatsApp itu juga tertulis narasi, "Ya semua harus jaga jarak demi untuk keluarga supaya sehat dari virus:

Sementara, isi informasi tersebut berbunyi:

Baca Juga: Ngaku Butuh Uang, Napi yang Baru Saja Bebas Kembali Berulah

Bagi yang keluar rumah. Pejalan kaki, pengendara motor/mobil, harap pakai masker, sanksi tilang sudah diberlakukan, denda 5 juta atau penjara 2 minggu. Ayo disiplin demi perangi Covid-19 bersama-sama agar cepat berakhir saudara-saudari.

Informasi mengenai pengendara dana pejalan kaki tak pakai masker didenda Rp 5 juta. (turnbackhoax.id)
Informasi mengenai pengendara dana pejalan kaki tak pakai masker didenda Rp 5 juta. (turnbackhoax.id)

Lantas benarkah pejalan kaki atau pengendara yang keluar rumah tidak memakai masker didenda Rp 5 juta atau dipidana dua minggu?

Penjelasan

Hasil penelusuran turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, pesan yang beredar dipastikan tidak benar.

Hal itu telah dikonfirmasi oleh pihak berwajib. Polres Tarakan melalui Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Rofiek Aprilian menegaskan bahwa informasi tersebut palsu.

Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Penyelundupan Narkoba, Simpan Heroin di Ban Mobil

Pada dasarnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan mengenai pejalan kaki dan pengendara yang keluar rumah tidak memakai masker dapat didenda Rp 5 juta atau dipidana dua minggu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI