Suara.com - Melaksanakan salat-salat malam di bulan Ramadhan adalah ibadah yang penting dan memiliki keutamaan selain dari ibadah puasa. Di antara salat-salat malam itu adalah salat tarawih dan juga witir.
Tapi sementara itu, umat Muslim juga mengenal salah satu salat malam lainnya yang sangat dianjurkan dan biasa dilakukan bahkan di luar bulan Ramadhan, yaitu salat tahajud.
Masalahnya, bagi sebagian orang, mungkin kemudian masih ada pertanyaan, bolehkah melakukan shalat tahajud setelah sebelumnya melaksanakan shalat witir yang notabene dianjurkan sebagai penutup salat malam?
Untuk menjawabnya, berikut salah satu ulasan dari Ustadz M. Ali Zainal Abidin, sebagaimana dikutip dari laman NU.or.id:
Baca Juga: Bacaan 21 Surat Pendek Juz Amma Bahasa Latin untuk Tarawih dan Witir
Shalat tahajud merupakan salah satu shalat sunnah yang istiqamah dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sehingga melaksanakan shalat tahajud sangatlah dianjurkan, bahkan mengenai keutamaan melaksanakan shalat tahajud ini, Allah berfirman dalam Al-Qur'an (yang artinya):
"Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji," (QS. Al-Isra't: 79).
Selain itu, shalat tahajud merupakan shalat yang memiliki ketentuan khusus, yakni harus dilakukan pada malam hari (setelah melaksanakan shalat Isya) dan dilaksanakan setelah tidur, meskipun tidur dalam rentang waktu yang sebentar.
Namun demikian, patut dipahami bahwa shalat tahajud meskipun dilaksanakan pada malam hari tapi bukan sebagai penutup shalat malam. Sebab shalat yang dianjurkan untuk menjadi penutup malam hari adalah shalat witir, hal ini seperti yang dijelaskan dalam hadits:
"Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir," (HR Bukhari Muslim).
Baca Juga: Viral Video Imam Salat Tarawih Menangis, Witir Diulang Berkali-kali
Sedangkan tradisi yang berkembang di Indonesia pada saat bulan Ramadhan, seringkali shalat witir dilaksanakan langsung setelah melaksanakan shalat tarawih, sehingga hal demikian memunculkan problem tersendiri, yakni ketika seseorang ingin melaksanakan shalat tahajud sesudah itu.