Aturan ini akan diaplikasikan mulai April 2020 mendatang. Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam video conference dari Istana Merdeka, Bogor, Selasa (31/3/2020).
"Saya sudah cek ke OJK. Mereka sudah menyiapkan skemanya, dan kita akan efektifkan mulai bulan April 2020," katanya.
Sebelumnya Jokowi mengaku bahwa tengah menerima keluhan dari pekerja di sektor informal yaitu tukang ojek dan sopir taksi yang mengalami kesulitan ekonomi di tengah ancaman Virus Corona.
"Tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, saya sampaikan kepada mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama satu tahun," katanya.
Baca Juga: Viral Driver Ojol Tunggangi Kuda, Netizen: Motor Ketarik Leasing