Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah untuk memanfaatkan anggaran penanganan Covid-19 yang anggarannya mencapai Rp 810 miliar.
Anggaran yang digunakan tersebut akan dipantau KPK dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“Sepanjang bapak dan ibu mengadakan barang dan jasa dengan itikad baik dan sesuai ketentuan, tidak perlu takut memaksimalkan anggaran yang sudah ada,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Selasa (5/5/2020).
Pernyataan tersebut disampaikan Alex, dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi wilayah II Provinsi Kalimantan Tengah melalui video conference bersama seluruh pejabat Kalteng.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Kenang Almarhum Didi Kempot Sebagai Seniman Antikorupsi
Alex merinci anggaran Covid-19 di wilayah Kalteng terdiri dari Rp 138,8 miliar untuk belanja dampak ekonomi. Kemudian Rp 267,1 miliar untuk jaring pengamanan sosial. Sedangkan untuk belanja penanganan kesehatan mencapai Rp 404,2 miliar.
Dia juga menegaskan, agar peran aktif Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) turut terlibat bersama Pemda Kalteng mengingat besaran alokasi anggaran penanganan Covid-19.
"APIP juga menjadi perhatian KPK untuk secara independen dapat menjalankan fungsi check and balance mengawal, mengamankan, mengawasi, dan mengingatkan kepala daerah," ungkap Alex
Dalam peruntukan jaring pengaman sosial, Alex menyarankan Pemprov Kalteng memberikan bantuan sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Meskipun, kata Alex, dalam penyaluran bantuan sosial, data yang digunakan sebagai dasar pemberian bantuan masih belum terbaru.
"Memang tidak terlalu update, tapi ini merupakan data terbaik yang pemerintah miliki saat ini. DTKS harusnya setiap 3 bulan sekali di-update datanya."
Baca Juga: KPK Mulai Telisik Laporan Dugaan Korupsi Program Kartu Prakerja
Diketahui, KPK telah menyampaikan surat edaran kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah, pimpinan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah (pemda).