Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim tidak ada lagi warganya yang mudik. Terlebih lagi, sejak larangan mudik beserta aturannya diumumkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Syafrin mengatakan sejak adanya larangan mudik untuk mencegah penularan Virus Corona atau Covid-19, segala jenis transportasi antarkota antarprovinsi (AKAP) telah ditiadakan seluruhnya.
"Yang mudik tentu sudah enggak ada, karena kan kita sudah melakukan operasional kereta api jarak jauh, begitu juga untuk angkutan antarkota, antarprovinsi, yang dari terminal-terminal itu sudah nggak ada," ujar Syafrin saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).
Ia mengatakan bagi pengguna angkutan pribadi, tak diperkenankan untuk ke luar daerah. Kecuali kawasan daerah penyangga, yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodebek).
Baca Juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Tegas Larang Mudik, Jangan Ubah-Ubah Aturan
"Kalau angkutan pribadi masih bisa tapi levelnya kan di Jabodetabek," jelasnya.
Jika ke daerah luar yang lebih jauh dari itu, Syafrin mengatakan kendaraan akan diminta putar balik.
Namun jika sudah terlanjur mudik sebelum ada larangan, Syafrin menyebut pihaknya tengah mempersiapkan aturan untuk memperketat arus balik. Nantinya jumlah yang masuk ke Jakarta dari luar daerah akan dibatasi total.
"Sedang disiapkan regulasinya, tunggu setelah regulasinya ada ya, sedang kita siapkan," katanya.
Baca Juga: Larangan Mudik, 10.155 Pengendara Mobil dan 1.475 Motor Diminta Putar Balik