Suara.com - Selasa (5/5/2020), Presiden Palestina Mahmoud Abbas memperpanjang status darurat COVID-19 hingga 5 Juni 2020. Perpanjangan status darurat tersebut juga berlaku di sejumlah daerah Palestina di Tepi Barat yang saat ini diduduki Israel.
Status darurat COVID-19 pertama kali diumumkan dua bulan lalu, diiringi pemberlakuan karantina wilayah dan isolasi mandiri. Semua warga, sejak saat itu, di minta tetap berada di rumah, kecuali bagi mereka yang punya kebutuhan mendesak. Penyeberangan perbatasan dengan Israel dan Yordania juga ditutup.
Penyebaran virus corona di wilayah Palestina sempat mereda bulan lalu. Sejumlah usaha pun diizinkan beroperasi kembali dengan harapan akan membangkitkan perekonomian Palestina yang lumpuh akibat pandemi.
Minggu (3/5/2020) pemerintahan Abbas juga memperbolehkan puluhan ribu pekerja Palestina melanjutkan pekerjaan mereka di wilayah Israel.
Baca Juga: DPR : Harga BBM harus Segera Diturunkan
Terlepas dari aktivitas ekonomi, Masjid dan lembaga pendidikan masih ditutup dan otoritas Palestina masih melarang pertemuan umum.
Palestina melaporkan 345 kasus COVID-19 dengan dua kematian di Tepi Barat. Di Jalur Gaza yang berpenduduk sekitar dua juta tercatat 17 kasus COVID-19.
Hamas menutup masjid dan sekolah di Gaza serta membatasi pertemuan-pertemuan yang melibatkan banyak orang. Akan tetapi kehidupan di Jalur Gaza lebih longgar dari Tepi Barat karena tidak diberlakukannya karantina wilayah. (Antara)