Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalani laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait adanya dugaan korupsi dalam proyek Kartu Prakerja yang nilai anggaran mencapai Rp 5,6 triliun.
"Setiap laporan masyarakat, termasuk dari MAKI tentu KPK akan melakukan langkah-langkah analisa lebih lanjut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020).
Menurut Ali, bila tim KPK menemukan adanya kejanggalan dalam proyek Kartu Prakerja maka KPK tak segan untuk mengambil langkah hukum.
"Apabila dari hasil telaah dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana maka tidak menutup kemungkinan KPK, tentu akan melakukan langkah-langkah hukum berikutnya sesuai kewenangan KPK," kata dia.
Baca Juga: Minta 3 Aktivis Kamisan Dilepas, Pegiat HAM hingga Akademisi Pasang Badan
Sebelumnya, Boyamin Saiman Ketua MAKI meminta KPK segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan atas dugaan korupsi dalam proyek kartu prakerja. Apalagi, Boyamin juga menyerahkan sejumlah berkas laporan ke KPK.
Menurut Boyamin, permintaan penyelidikan KPK, lantaran saat ini telah ada pembayaran secara lunas program pelatihan peserta kartu prakerja gelombang I dan gelombang II. Dengan demikian, jika ada dugaan korupsi, seperti mark-up, KPK dapat langsung bekerja.
"Setidak-tidaknya memulai pengumpulan bahan dan keterangan. Hal ini berbeda dengan permintaan Kami sebelumnya yang sebatas permintaan pencegahan dikarenakan belum ada pembayaran pelatihan kartu prakerja," ucap Boyamin.