Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Asep Adisaputra mengungkapkan, kasus penyebaran informasi hoaks soal Covid-19 di media sosial yang berhasil diungkap jajaran Polri hingga, Senin (4/5/2020), mencapai 101 kasus.
"Perkembangan kasus hoaks seputar Virus Corona, sampai hari ini ada 101 kasus yang ditangani Polri dan jajaran," kata Asep di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
Ada tiga Polda yang paling banyak menangani kasus hoaks Corona. Antara lain Polda Metro Jaya sebanyak 14 kasus.
Disusul Polda Jawa Timur menangani 12 kasus. Ketiga, Polda Jawa Barat yang menangani 7 kasus. Sedangkan 68 kasus lainnya ditangani polda jajaran.
Baca Juga: Jadi Spesialis Curanmor di Parkiran Masjid, Rossi Dibekuk Polisi
Terkait motif penyebar hoaks, dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukannya karena iseng atau bahan bercanda.
Meskipun ada yang menyebar hoaks karena tidak puas dengan kerja Pemerintah.
"Untuk motifnya, itu karena pelaku iseng. Ada juga yang hanya untuk bahan bercanda serta ketidakpuasan pada Pemerintah," ungkap Asep dilansir dari Antara.
Bila terbukti bersalah, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Asep menegaskan, Polri terus bekerja melakukan patroli siber dan menindak konten-konten hoaks terkait Corona di medsos yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Viral Video Syekh As-Sudais Menangis Tersedu Imami Tarawih di Depan Ka'bah
Selain menegakkan hukum, polisi juga berupaya mengedukasi masyarakat berupa imbauan dan kontra narasi melalui media sosial resmi Kepolisian Republik Indonesia.