Suara.com - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Bareskrim, pada Senin (4/5/2020).
Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutanaean ikut menanggapi ketidakhadiran Said Didu. Ia juga memberi pesan melalui cuitan di Twitter.
Kepada Said Didu, Ferdinand berpesan, "Jadilah warga negara yang baik, warga negara yang taat hukum dan patuh proses hukum."
Dalam unggahan di akun Twitter @FerdinandHaean2, Senin (4/5/2020), Ferdinand meminta Said Didu untuk tidak hanya sibuk membangun opini seolah proses hukum sebuah kriminalisasi.
Baca Juga: WNA Tewas Terjatuh dari Lantai 2 di Bali, Petugas Evakuasi dengan APD
"Bukan sibuk membangun opini seolah proses hukum ini kriminalisasi, kekuasaan, atau perlakuan tak patut dr kekuasaan," ujar Ferdinand.
"Ini persoalan pribadi bung!" pungkasnya dengan menambahkan tagar #SaidDiduPengecut yang masuk daftar trending topik di Twitter.
Dalam cuitan-cuitan sebelumnya, Ferdinand juga sempat mengunggah beberapa cuitan yang mengomentari ketidakhadiran Said Didu untuk memenuhi panggilan Bareskrim.
"Menghadapi itu tentu dengan menghadiri panggilan penyidik Polri, bukan dengan sembunyi dibalik PSBB yang tidak menghilangkan penegakan hukum oleh Polri dan tidak mengatur tentang bahwa PSBB bisa dijadikan alasan mangkir dari panggilan Polisi," tulis Ferdinand dalam salah satu cuitannya yang diunggah hari Senin (4/5) ini.
Said Didu terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Buronan KPK Nurhadi Berkeliaran di Masjid dan 4 Berita Heboh Lainnya
Pada Senin (4/5/2020), hanya Kuasa hukum Muhammad Said Didu, Letkol (Purn) Helvis yang datang ke Bareskrim Polri, Jakarta.
Menurut Helvis, kliennya tidak hadir demi mematuhi Undang-Undang Karantina dan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Jakarta selama pandemi virus Corona atau Covid-19.
Ia juga menyampaikan bahwa Said Didu meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dirinya.
"Pak Said Didu tidak bisa hadir, makanya saya mewakili untuk koordinasi dengan penyidik minta menjadwalkan ulang," kata Helvis di Bareskrim Polri.
Faktor usia menjadi alasan Said Didu tidak menghadiri agenda pemeriksaan. Helvis merasa kliennya rentan terjangkit Covid-19.
"Pak Said ini kan usia sudah agak rentan ya. Seperti ini kan risiko, Pak Said yang datang mungkin lain lagi," ujar Helvis.