Menurut Helvis, kliennya tidak hadir demi mematuhi Undang-Undang Karantina dan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Jakarta selama pandemi virus Corona atau Covid-19.
Ia juga menyampaikan bahwa Said Didu meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dirinya.
"Pak Said Didu tidak bisa hadir, makanya saya mewakili untuk koordinasi dengan penyidik minta menjadwalkan ulang," kata Helvis di Bareskrim Polri.
Faktor usia menjadi alasan Said Didu tidak menghadiri agenda pemeriksaan. Helvis merasa kliennya rentan terjangkit Covid-19.
Baca Juga: WNA Tewas Terjatuh dari Lantai 2 di Bali, Petugas Evakuasi dengan APD
"Pak Said ini kan usia sudah agak rentan ya. Seperti ini kan risiko, Pak Said yang datang mungkin lain lagi," ujar Helvis.