Bernapas Sesaat
Hal senada diutarakan Yudhi Hendrayadi, Ketua Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Kota Bandung.
Permendikbud yang mengatur penggunaan dana BOS pada masa pandemi Covid-19, menurutnya, membuat para kepala sekolah swasta bernapas sesaat dalam mengatasi masalah honorarium.
Akan tetapi, dia menilai kebijakan itu dianggap tidak akan berpengaruh banyak bagi sekolah swasta dengan jumlah murid yang minim. Seperti diketahui, besaran dana BOS tergantung dari jumlah murid di setiap sekolah.
Baca Juga: Jokowi Janjikan Bantuan Untuk Sopir Bus, Organda DKI: Banyak Belum Dapat
"Sekolah kecil sepertinya akan sangat bermasalah mengingat secara kuantiti, jumlah siswanya sedikit yang berimplikasi pada penerimaan dana BOS, sehingga paling bisa hanya untuk membayar gaji guru satu bulan saja," ujar Yudhi.
Menurut Yudhi, perlu formula yang tepat dan populis untuk bisa menanggulangi permasalahan honorarium guru, khususnya sekolah-sekolah yang kecil. Dia berharap ada bantuan dari sektor lain dan khusus bagi guru honorer.
Pendapat berbeda dikatakan Apar Rustam Ependi, Ketua Serikat Guru Indonesia (SEGI) Kabupaten Garut. Secara umum, kata dia, skema perhitungan perolehan dana BOS untuk satuan pendidikan mestinya ditinjau ulang. Hal itu mengacu pada kondisi setiap sekolah yang beragam.
Apar mencontohkan sekolah dengan kendala geografis sehingga memiliki jumlah siswa yang sedikit dan berimbas pada kecilnya perolehan dana BOS, sementara pengeluarannya besar.
Kondisinya akan sangat berbeda dengan sekolah perkotaan dengan jumlah siswa banyak yang otomatis perolehan dana BOS relatif besar, tapi jumlah honorernya sedikit.
Baca Juga: WNA Tewas Terjatuh dari Lantai 2 di Bali, Petugas Evakuasi dengan APD
Permendikbud nomor 19 tahun 2020 ini, menurut Apar, relatif cocok untuk sekolah di perkotaan.