Permendikbud itu menghilangkan batasan maksimal 50% untuk pembayaran guru honorer.
Syarat guru honorer juga dibuat lentur dengan tidak lagi dibatasi hanya guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan).
"Karena ada berbagai macam kondisi yang sudah berubah dengan Covid-19. Dan juga ada berbagai macam kondisi ekonomi yang sudah lebih mendesak bagi banyak sekali teman-teman kita, seperti guru atau guru honorer, maka kita melakukan revisi Permen kita," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, melalui konferensi video.
Menyeimbangkan Penggunaan Dana BOS
Baca Juga: Jokowi Janjikan Bantuan Untuk Sopir Bus, Organda DKI: Banyak Belum Dapat
Meski penggunaan dana BOS berdasarkan musyawarah antara sekolah, dewan guru, dan komite sekolah, pengelolaannya berada di tangan kepala sekolah sebagai penanggung jawab dana BOS di setiap sekolah.
Yani Mulyani, selaku kepala sekolah SD Negeri 04 Batujajar tempat Andi mengajar, mengaku tidak menutup mata atas kondisi yang dialami Andi.
Namun, ia menyatakan kesulitan membayar honor yang lebih besar dari biasanya di saat pandemi ini, meski ada kelenturan kebijakan dalam hal pembayaran upah bagi guru non-ASN.
Pasalnya, pencairan dana BOS yang diterima sekolahnya tidak sesuai dengan jumlah siswa karena pemerintah masih mengacu pada Dapodik siswa per 31 September 2019.
"Di SD kami kekurangan (dana BOS). (Jumlah) siswanya tidak sesuai dengan Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Kalau di Dapodik (jumlah siswanya) 165 siswa, kalau yang dibayarkan hanya untuk 137 siswa," ungkap Yani.
Baca Juga: WNA Tewas Terjatuh dari Lantai 2 di Bali, Petugas Evakuasi dengan APD
Jatah dana BOS memang berdasarkan jumlah siswa per sekolahnya. Mengacu ke Permendikbud Nomer 8 tahun 2020, dana BOS untuk tingkat SD sebesar Rp 900 ribu per siswa.