Tunjangan PNS DKI Jakarta Disunat, THR Belum Jelas

Senin, 04 Mei 2020 | 18:46 WIB
Tunjangan PNS DKI Jakarta Disunat, THR Belum Jelas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di tegah pandemi virus corona atau Covid-19. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan akan memangkas tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) sebesar 50 persen. Kendati demikian, nasib untuk Tunjangan Hari Raya atau THR lebaran masih menunggu Pemerintah Pusat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir mengatakan untuk masalah THR, pihaknya masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat. Sampai saat ini, belum ada Instruksi untuk melakukan penyesuaian terkait kondisi penyebaran virus corona Covid-19.

"Belum ada arahan. Masih normal seperti biasa," ujar Chaidir saat dihubungi, Senin (4/5/2020).

Meski TPP berkurang, Chaidir mengatakan hal ini tak ikut berimbas pada THR. Sebab, tunjangan ini tidak menghitung TPP sebagai jumlah pencairannya.

Baca Juga: Youtuber Nenek-nenek Mbah Minto Dapat THR dari Gubernur Ganjar

"THR kan diatur sendiri oleh dari peraturan pemerintah. THR itu kan hitungannya berdasarkan gaji, itu nanti dari PP, dari Kementerian Keuangan itu yang ngatur," jelasnya.

Selain itu, pemangkasan TPP berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkurang drastis karena pandemi. Namun THR berasal dari Pemerintah Pusat yang tak berhubungan dengan PAD.

"Kalau THR itu yang ngatur pemerintah pusat. Kalau tunjangan itu ya kaitan dengan insentif seluruh pegawai. Bahasanya bukan dipotong, menyesuaikan terhadap kontraksi ekonomi kaitan dengan pandemi," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI