Karyawan Perusahaan Otobus Dirumahkan karena Larangan Mudik, Dapat Sembako

Senin, 04 Mei 2020 | 17:37 WIB
Karyawan Perusahaan Otobus Dirumahkan karena Larangan Mudik, Dapat Sembako
Bus yang membawa puluhan Warga Kabupaten Pati dipaksa putar balik saat memasuki Kota Semarang. [Dok.Dishub Kota Semarang]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian hingga 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI