Malu Dihamili Pacar, Motif Ibu Muda Buang Bayinya ke Kandang Kucing

Senin, 04 Mei 2020 | 16:33 WIB
Malu Dihamili Pacar, Motif Ibu Muda Buang Bayinya ke Kandang Kucing
Ilustrasi. [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah menetapkan seorang wanita muda beriniial OMS (21) terkait kasus pembuangan bayi yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Dikutip Suara.com dari Batamnews.co.id, motif OMS membuang bayinya itu karena malu melahirkan anak dari hasil hubungan di luar nikah dengan sang pacar. Tragisnya, bayi malang itu dibuang ibunya di sebuah kandang kucing.

Lokasi OMS membuang bayinya itu di Komplek Bengkong Telaga Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Jumat (1/5/2020) lalu.

Dari hasil penelusuran rumah sakit, bidan dan klinik, polisi akhirnya mengungkap ibu pembuang bayi tersebut. OMS dicokok polisi saat sedang berada di indekos pada Sabtui (2/5/2020) sore.

Baca Juga: Ikut Ferdian Paleka Nge-Prank Waria, Rekan Serahkan Diri Diantar Keluarga

"Kami dapatkan informasi ada sebuah Klinik BR di daerah Bengkong menyampaikan ada seorang wanita muda melahirkan dengan normal sebelumnya," kata Kapolsek Bengkong AKP Yuhendri kepada Batamnews.co.id, kemarin.

Polisi lalu menelusuri identitas wanita itu dan ternyata benar. Kepada polisi, OMS mengaku anak tersebut hasil hubungannya dengan sang pacar.

"Baru pacaran sebulan (berhubungan intim) dengan pelaku yang hamili dia. Dia enggak tahu hamil, makanya dia panik untuk membuang bayi laki-laki tersebut," ujar Kapolsek.

Yuhendri menuturkan, OMS datang ke klinik BR pada pukul 05.00 pagi. Setelah melahirkan, ia bingung dengan keberadaan anaknya sekaligus malu dengan hubungan gelapnya dengan sang pacar.

"Setelah melahirkan, bingung ke mana anaknya nanti akhirnya dibuang di kandang kucing di sana," tambahnya.

Baca Juga: Dirumahkan karena Larangan Mudik, Sopir Bus AKAP Kian Merana saat Corona

Wanita itu dijerat Undang Undang Nomor 23 Tentang Perrlindungan Anak junto 305 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan. Polisi juga sedang mencari keberadaan pacar OMS yang menghamilinya.
"Untuk ayah bayi laki-laki tersebut kita lagi kejar," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI