Sebarkan Hoaks Saat Pandemi, Polisi Minta Kemkominfo Blokir 218 Akun Medsos

Senin, 04 Mei 2020 | 16:00 WIB
Sebarkan Hoaks Saat Pandemi, Polisi Minta Kemkominfo Blokir 218 Akun Medsos
Ilustrasi hoaks. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI untuk memblokir 218 akun media sosial. Ratusan akun tersebut harus diblokir lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian hingga berita bohong atau hoaks selama pandemi virus Corona Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan bahwa setidaknya ada 443 kasus terkait ujaran kebencian dan hoaks yang telah ditangani berdasar laporan dan patroli siber selama pandemi Covid-19.

"Kita minta untuk diblokir karena kewenangannya ada di Kemkominfo," kata Yusri dalam jumpa pers seperti dikutip dari Instagram Divisi Humas Polda Metro Jaya, Senin (4/5/2020).

Yusri merincikan dari 218 akun yang diminta untuk diblokir, di antaranya 179 akun Instagram, 27 akun Facebook, 10 akun Twitter, dan dua akun WhatsApp. Yusri berdalih pemblokiran tersebut dilakukan lantaran akun-akun tersebut dinilai telah membuat keresahan atas ulahnya menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks.

Baca Juga: Tiga Bulan Libur Akibat COVID-19, Siswa di Vietnam Kembali Masuk Sekolah

"Kita minta untuk diblokir gunanya untuk mencegah. Kita mohon kepada Kemkominfo untuk diblokir segera karena nanti bisa meresahkan masyarakat," ungkap Yusri.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menyampaikan tengah menangani 443 kasus ujaran kebencian dan hoaks. Ratusan kasus tersebut ditangani dalam kurun waktu sebulan terakhir yakni April hingga Mei 2020.

Dari 443 kasus sebanyak 14 kasus di antaranya telah memasuki tahap penyidikan. Kekinian sebanyak 10 tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207, 208 Ayat 1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara 6 hingga 10 tahun.

Baca Juga: Video 4 Latihan Fisik untuk Tingkatkan Imunitas Tubuh Saat Pandemi Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI