Suara.com - Pemerintah Perancis akan menerapkan kebijakan baru terkait karantina wajib bagi para wisawatan. Menurut konsulat Perancis di Inggris pada Minggu (4/5), wisatawan asal negara kawasan Schengen dan Inggris yanhg melancong ke Perancis, akan dibebaskan dari aturan karantina wajib selama dua minggu.
Melansir dari laman Reuters, rincian terkait kebijakan baru ini akan dicantumkan di dalam dekrit perpanjangan masa darurat corona di Perancis.
"Orang yang masuk ke wilayah Perancis dari negara-negara di Eropa (Schengen dan Inggris) tidak akan terpengaruh oleh tindakan karantina wajib yang ada di Peranci, rinciannya akan diberikan segera," kata konsulat Prancis di Inggris melalui akun twitter resmi.
Terkait aturan baru untuk wisatawan Inggris dan kawasan Schengen ini, pihak kepresidenan Perancis belum memberikan komentar lebih lanjut.
Baca Juga: Buru Suami Penyiram Air Keras ke Istri, Polisi: Pelaku Pindah-pindah
Sebelumnya, juru bicara pemeritah Perancis Sibeth Ndiaye, mengatakan pihaknya akan segera merilis daftar negara-negara yang berisiko terkait Covid-19.
'Kami akan membuat daftar berisi negara-negara yang berisiko dan ketika orang-orang datang daerah dari negara yang ada di daftar, baik warga asli Perancis maupun asing, akan kami wajibkan untuk karantina," Sibeth kepada France Inter, Minggu (3/5).
Menurut laporan AFP, pemerintah Perancis akan memperpanjang masa darurat terkait wabah pandemi selama dua bulan mendatang yakni hingga 24 Juli 2020.
Ndiaye mengatakan rancangan undang-undang terkait masa perpanjangan akan diajukan ke Senat pada Senin (4/5). Diharapkan RUU ini bisa segera disetujui dan menjadi aturan hukum pada akhir pekan ini.
Menurut data Wolrdometers, Minggu (4/5), total kasus infeksi Covid-19 yang ada di Perancis menyentuh angka 168.693 dengan total kematian 24.895 jiwa.
Baca Juga: Ribut Bansos Corona sampai Gelut, Anak Ibu RT dan Warga Jambak-jambakan