Suara.com - Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe berencana memperpanjang status darurat nasional hingga 31 Mei 2020 menyusul belum meredanya pandemi virus Corona di Negeri Sakura.
Keputusan itu dinilai sebagai keputusan terbaik saat ini bagi pemerintah Jepang untuk mencegah meluasnya infeksi COVID-19 yang kini dikhawatirkan membebani sistem kesehatan.
7 April lalu PM Abe mengumumkan keadaan darurat selama sebulan penuh untuk Tokyo dan enam wilayah lainnya. Kemudian memperluasnya untuk mencakup seluruh wilayah negara.
Status darurat yang ditetapkan pada 7 April itu sendiri akan berakhir pada Rabu (6/5/2020), dan Abe dilaporkan akan mengumumkan perpanjangan status darurat nasional malam ini.
Baca Juga: Kantor Walikota Cilegon sampai Gedung DPRD Ikut Kebanjiran
"Kami memperoleh persetujuan untuk memperpanjang periode hingga 31 Mei yang mencakup semua prefektur di negara ini," kata Yasutoshi Nishimura, salah seorang menteri yang turut dalam penanganan virus Corona, seperti dikutip AFP.
Kendati bakal melakukan perpanjangan status darurat, Jepang turut melonggarkan aturan di beberapa sektor ekonomi.
Pembukaan beberapa fasilitas publik direncanakan menyasar wilayah-wilayah besar seperti Tokyo, Osaka, Kyoto, Hokkaido, Fukuoka, dan delapan perfektur lainnya.
Menteri Revitalisasi Ekonomi Yasutoshi Nishimura mengatakan pihaknya juga siap membantu industri menengah yang mengalami masalah finansial, khusunya yang bertempat di wilayah non-perkotaan.
“Sekitar 1 triliun yen (sekitar Rp142 triliun) telah disiapkan negara. Jika perlu, kami juga akan memikirkan untuk meningkatkan jumlah ini,” kata Nishimura dilansir Japan Times.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Kiai di Banten Dipaksa Rezim Disuntik Ketahanan Virus?
Dilansir NHK, Jepang kekinian telah mencatatkan lebih dari 15 ribu infeksi virus Corona dengan korban meninggal menyentuh angka 538.