Langgar PSBB, 2.673 Pabrik di Jakarta Dapat Peringatan dan 168 Disegel

Senin, 04 Mei 2020 | 14:50 WIB
Langgar PSBB, 2.673 Pabrik di Jakarta Dapat Peringatan dan 168 Disegel
Doni Monardo, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (Dok.Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut sebanyak 2.673 pabrik dan perkantoran di Jakarta diberikan peringatan dan teguran saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Doni mengatakan peringatan dan sanksi tersebut diberikan Pemprov DKI Jakarta karena tak patuh selama pemberlakuan PSBB.

"Dalam rangka memberikan peringatan teguran dan sanksi kepada sejumlah pihak yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, Pemerintah Provinsi DKI telah memberikan peringatan dan teguran kepada 2.673 pabrik dan industri termasuk perkantoran," ujar Doni usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi melalui video conference, Senin (4/5/2020).

Selain itu Pemprov DKI Jakarta kata Doni, juga memberikan sanksi yakni dengan menyegel sementara ratusan pabrik yang masih beroperasi selama PSBB.

Baca Juga: Begini Suasana Hari Pertama Penerapan PSBB di Gowa

"Kemudian juga telah menyegel sementara terhadap 168 pabrik," ucap dia.

Serupa dengan Pemprov DKI Jakarta, Provinsi Riau melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga mengambil langkah hukum kepada pelanggar PSBB.

Langkah hukum tersebut disebut mendapat apresiasi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Gugus Tugas Provinsi Riau juga telah melakukan langkah hukum terhadap mereka yang melanggar UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, beberapa masyarakat yang berkumpul dan tidak sesuai dengan ketentuan akhirnya diperiksa dan diproses untuk masuk ke pengadilan dan hal ini telah diapresiasi Jaksa Agung pada saat ratas," katanya.

Baca Juga: Soal Wacana Pelonggaran PSBB, Anggota DPR Ini Minta Dikaji Matang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI