Rentan Kena Corona, Said Didu Tak Datang Diperiksa di Bareskrim Polri

Senin, 04 Mei 2020 | 14:30 WIB
Rentan Kena Corona, Said Didu Tak Datang Diperiksa di Bareskrim Polri
Said Didu di Mata Najwa (Youtube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Sekretaris BUMN Said Didu tidak hadir dalam agenda pemeriksaan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di Bareskrim Polri, Senin (4/5/2020).

Said Didu meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dirinya selaku pihak terlapor atas kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Letkol CPM (purn) Helvis selaku kuasa hukum Said Didu. Helvis mengatakan, meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Said karenea Jakarta masih menerapakn PSBB.

"Pak Said Didu tidak bisa hadir, makanya saya mewakili untuk koordinasi dengan penyidik minta menjadwalkan ulang," kata Helvis di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).

Baca Juga: Said Didu Mangkir Dari Panggilan Bareskrim

Helvis lantas menjelaskan alasan Said Didu tidak menghadiri agenda pemeriksaan lantaran dari sisi usia, kliennya itu dianggap rentan terjangkit virus corona covid-19. Menurutnya, pihak penyidik pun dapat menerima alasan tersebut.

"Pak Said ini kan usia sudah agak rentan ya. Seperti ini kan risiko, Pak Said yang datang mungkin lain lagi," ujar Helvis.

Untuk diketahui, Said Didu sedianya diperiksa penyidik pukul 10. 00 WIB hari ini.

Berdasar surat pemanggilan yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso, Said Didu sedianya diperiksa dengan status sebagai saksi atas laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut yang dilayangkan oleh seorang advokat bernama Arief Patramijaya.

"Senin, 4 Mei 2020 pukul 10.00 WIB untuk didengar dan diminta keterangannya sebagai saksi," tulis keterangan dalam surat panggilan tersebut.

Baca Juga: Tak Mendukung Said Didu, Rocky Gerung: Dukung Prinsip Kebebasan Berpendapat

Sebelumnya diberitakan, Luhut resmi melaporkan mantan Said Didu ke Bareskrim Polri. Luhut melaporkan Said Didu atas dugaan telah mencemarkan nama baik.

Berdasar surat laporan polisi yang diterima Suara.com laporan tersebut dilayangkan pada tanggal 8 April 2020 lalu.

Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi pun membenarkan atas adanya laporan tersebut.

"Ya benar," kata Jodi saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (30/4/2020).

Pada awal April lalu, Luhut menyampaikan telah mempersiapkan proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Said Didu.

Kasus tersebut bermula tatkala Sa'id Didu membuat sebuah video yang tersebar di YouTube dengan judul "MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang."

Tak disangka video itu ternyata diketahui Luhut. Melalui juru bicaranya yakni Jodi, Luhut meminta Said Didu untuk menyampaikan permintaan maaf dalam tenggat waktu 2x24 jam. Kalau tidak, maka pihak Luhut akan menempuh jalur hukum.

Seusai itu, Said Didu pun sempat menyampaikan klarifikasinya melalui sepucuk surat yang ditujukan kepada Luhut.

Jodi mengatakan bahwa surat itu sudah dibaca oleh Luhut namun tanpa memberikan komentar apa pun.

"Pak Luhut sudah baca. Tidak ada komentar apa-apa," kata Jodi kepada Suara.com, Rabu (8/4) lalu.

Luhut pun bersedia kalau apa yang dilakukan Sa'id Didu itu dilanjutkan ke proses hukum.

Dalam kesempatan itu, Jodi tidak sepakat apabila Luhut dianggap sebagai orang yang antikritik.

Lantaran, Luhut sudah memberikan kesempatan Said Didu untuk meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap tidak mendasar.

"Mungkin memang kita 'rada-rada dungu' kalau pinjam istilah Pak Said Didu, enggak paham suratnya itu apakah minta maaf atau apa...," ucap Jodi ketika itu.

"Pak Luhut kalau dibilang antikritik atau otoriter tidak benar lah. Orang dikasih kesempatan minta maaf kok," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Sa'id Didu sempat mengirim surat Luhut. Dalam surat tersebut, Sa'id Didu menyampaikan beberapa klarifikasi.

Surat tertanggal 7 April 2020 ini merupakan balasan surat Luhut pada tanggal 4 April yang lalu.

Melalui unggahan di akun Twitter pribadinya, @msaid_didu, pada Selasa (7/4/2020) Said Didu menunjukkan surat tersebut. Terdapat empat poin yang menjadi klarifikasi Sa'id Didu.

Poin pertama, Said Didu menjelaskan bahwa video yang diunggah dengan judul "Luhut: Uang, Uang dan Uang" pada kanal YouTube M. Sa'id Didu merupakan ulasan analisis prioritas kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Said Didu menegaskan, pernyataannya yang menyebut Luhut hanya memikirkan uang, uang dan uang juga termasuk dalam rangkaian analisis tersebut.

Menurutnya, kebijakan pemerintah saat ini lebih mengutamakan kebijakan penyelamatan ekonomi dibandingkan dengan kebijakan mengatasi pandemi Virus Corona.

Selain itu, Said Didu berpendapat Luhut sebagai menteri lebih mengutamakan kebijakan penyelamatan investasi. Ia juga meluruskan pernyataannya terkait dengan Sapta Marga.

"Pernyataan saya terkait Sapta Marga yang secara jelas saya katakan bahwa 'semoga terbersit kembali Sapta Marga' merupakan harapan kepada Bapak sebagai Purnawirawan TNI bahwa dengan jiwa Sapta Marga pasti akan memikirkan rakyat, bangsa dan negara," tulis Sa'id Didu dalam suratnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI