Teman Ferdian Paleka di Video Prank Kasih Sampah ke Waria Menyerahkan Diri

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 04 Mei 2020 | 13:33 WIB
Teman Ferdian Paleka di Video Prank Kasih Sampah ke Waria Menyerahkan Diri
Youtuber Ferdian Paleka [Youtube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satu dari sejumlah orang yang terlibat aksi pelecehan kaum transpuan alias waria oleh YouTuber Ferdian Paleka, menyerahkan diri kepada polisi, Senin (4/5/2020).

Mereka menyerahkan diri kepada polisi dengan diantar keluarga, Senin pagi.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Galih Indragiri membenarkan adanya penyerahan diri tersebut.

Saat ini, pemuda yang diketahui bernama Tubagus Fahddinar itu tengah diperiksa, untuk pengembangan penyelidikan.

Baca Juga: Soroti Aksi Ferdian Paleka, Kemal Palevi Bawa-bawa Malaikat Maut

"Satu sudah diamankan, kammi berupaya (mengamankan) pelaku lainnya," kata Galih, di mapolrestabes.

Galih mengatakan, polisi kekinian masih melacak untuk mencari keberadaan Ferdian Paleka yang menghilang pascamendapat kecaman dari publik.

Bahkan, kata dia, polisi sudah mendatangi rumah Ferdian tapi tak menemukan batang hidungnya.

"Sempat juga kami sentuh di rumahnya, memang yang bersangkutan tak ada di situ, jadi ya kami tetap berupaya. Kami sarankan kooperatif, menyerahkan diri," ucapnya.

Galih menegaskan, pengejaran tidak hanya dilakukan kepada Ferdian, melainkan sejumlah orang lainnya yang terlibat dalam pembuatan video prank pemberian batu dan sampah kepada transpuan.

Baca Juga: Rumah Disambangi Polisi, Ferdian Paleka Mendadak Hilang Kabar

Dalam kasus ini, Galih menyebutkan pihaknya bakal menerapkan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

"Jadi semua yang ada di situ (video) kita periksa. Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah yang akan kita lihat nanti, dari substansi pasal-pasal yang ada seperti apa dari masing setiap individu," ucapnya.

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI