Teman Ferdian Paleka di Video Prank Kasih Sampah ke Waria Menyerahkan Diri

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 04 Mei 2020 | 13:33 WIB
Teman Ferdian Paleka di Video Prank Kasih Sampah ke Waria Menyerahkan Diri
Youtuber Ferdian Paleka [Youtube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

"Jadi semua yang ada di situ (video) kita periksa. Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah yang akan kita lihat nanti, dari substansi pasal-pasal yang ada seperti apa dari masing setiap individu," ucapnya.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga: Soroti Aksi Ferdian Paleka, Kemal Palevi Bawa-bawa Malaikat Maut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI