Suara.com - Restoran makanan cepat saji KFC ditutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Sulawesi Selatan. KFC itu ada di Jalan Ahmad Yani.
KFC itu melewati batas waktu yang ditentukan termasuk menyediakan tempat makan yang melanggar aturan.
"Karena melanggar aturan dan masih buka melewati batas yang ditentukan, maka kami sita 16 kursi dan tiga meja kayu yang ada, termasuk memberikan surat tertulis sebagai penegasan," ujar Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud, Senin (4/5/2020).
Langkah preventif harus dilakukan kepada seluruh jasa usaha yang masih buka saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masa pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) akan ditindak tegas.
Baca Juga: Masih Banyak yang Melanggar, Pengendara Aturan PSBB Bogor Belum Ditilang
Dalam aturan PSBB serta Peraturan Wali Kota Makassar nomor 22 tahun 2020, tentang PSBB jelas disebutkan batasan waktu paling lambat ditutup pukul 21.00 Wita. Selain itu, pembelian makanan hanya diperbolehkan bawa pulang tidak boleh makan di tempat.
"Melewati batas operasional hanya pukul 21.00 Wita, sesuai dalam pasal 12 ayat 3 Perwali tahun 2020, inilah yang kami pakai dasar untuk menindak," tegas Iman.
Tidak hanya KFC, sejumlah tempat makan Pedagang Kaki Lima (PK5) di sepanjang jalan Ahmad Yani juga di bubarkan dan Satpol menyita seratusan kursi, dari penertiban di sejumlah wilayah termasuk kursi di warung kopi, warung Sop Saudara, dan warung Sari Laut di wilayah setempat.
Selain penertiban warung makan dan restoran, Satpol PP bersama Dinas Pemadam Kebakaran rutin melakukan penyemprotan disinfektan kepada warga maupun toko non sembako yang masih ngotot buka saat penerapan PSBB di Makassar.
Dari pantauan di hari ke-11 pelaksanaan PSBB di Makassar, kondisi jalan raya dan sejumlah jalan alternatif serta jalan-jalan 'tikus' ramai dipadati orang. Bahkan pasar pun terlihat sesak oleh orang. Rata-rata masyarakat belum sadar dan paham tentang aturan PSBB dan masih berkeliaran tanpa urusan yang jelas. (Antara)
Baca Juga: Curhat Karyawan Bus AKAP Depok Nganggur karena PSBB: Susah Tidur dan Makan