Suara.com - Polisi mencari pacar ibu pembuang anak ke kadang kucing di Batam. Bayi yang dibuang itu terlahir dari hubungan gelap di luar nikah antara OMS, sang ibu bayi dengan pacarnya.
Saat ini, OMS tak tahu akan dikemanakan anak hasil hubungan gelap dengan sang pacar. Wanita berusia 21 tahun itu akhirnya menaruh bayi mungil yang baru lahir itu di kandang kucing dekat rumah warga Komplek Bengkong Telaga Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Jumat (1/5/2020) lalu.
Beruntung bayi tersebut masih sehat dan tak dimakan kucing, sehingga bisa diselamatkan warga. Bayi itu sempat dirawat di Puskesmas Sei Panas. Banyak warga yang menyayangkan tindak OMS membuang bayinya.
"Kami aja yang mau keturunan belum diberi nih, ini malah dibuang anaknya. Kami mau adopsi," ujar salah seorang warga.
Baca Juga: Berusaha Ungkap Kasus Pembuangan Bayi, Polres Sampang Mendata Orang Hamil
Polisi berhasil melacak OMS setelah menelusuri bidan dan tempat bersalin di sekitaran Kecamatan Bengkong.
"Kita dapatkan informasi ada sebuah Klinik BR di daerah Bengkong menyampaikan ada seorang wanita muda melahirkan dengan normal sebelumnya," terang Kapolsek Bengkong AKP Yuhendri kepada batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Minggu (3/5/2020).
OMS diamankan dikos-kosan tempatnya tinggal Sabtu itu sekitar pukul 15.00 WIB. Dari pengakuan kepada polisi ia mengaku tertekan karena melahirkan anak hasil hubungan gelap dengan sang pacar.
OMS akhirnya setelah melahirkan menaruh bayi yang masih terbungkus kain bedong itu di komplek perumahan warga, di dekat kandang kucing. Ia tak berpikir lagi apakah ada orang yang akan menyelamatkan anaknya atau justru dimakan hewan.
"Baru pacaran satu bulan (berhubungan intim) dengan pelaku yang akhirnya hamili dia. Dia nggak tau hamil makanya dia panik untuk membuang bayi laki-laki tersebut," ujar Kapolsek
Baca Juga: 4 Kasus Pembuangan Bayi di Tempat Sampah
Yuhendri menuturkan, OMS datang ke klinik BR pada pukul 05.00 pagi. Setelah melahirkan, ia bingung dengan keberadaan anaknya.
Wanita itu dijerat Undang-undang No 23 Tentang Perrlindungan Anak junto 305 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan. Polisi juga sedang mencari keberadaan pacar OMS yang menghamilinya.
"Untuk ayah bayi laki-laki tersebut kita lagi kejar," pungkasnya.