Suara.com - Seorang wanita muda beriniial OMS (21) terpaksa mendekam di penjara akibat ulahnya membuang bayi yang baru saja dilahirkan. Bayi malang itu dibuang orang tuanya di Komplek Bengkong Telaga Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Jumat (1/5/2020) lalu.
OMS yang menaruh bayinya di kandang kucing salah satu rumah warga itu diketahui seorang karyawati sebuah pabrik di Batam. Bayi laki-laki itu akhirnya dirawat warga. Polisi menduga bayi itu baru sehari dilahirkan melihat bekas darah persalinan di kain bedong.
Dari hasil penelusuran rumah sakit, bidan dan klinik, polisi akhirnya mengungkap ibu pembuang bayi tersebut. OMS dicokok polisi saat sedang berada di indekos pada Sabtui (2/5/2020) sore.
"Kami dapatkan informasi ada sebuah Klinik BR di daerah Bengkong menyampaikan ada seorang wanita muda melahirkan dengan normal sebelumnya," kata Kapolsek Bengkong AKP Yuhendri kepada Batamnews.co.id, kemarin.
Baca Juga: Positif Corona, Jemaah Tablig Asal India Selama di Batam Tidur di Masjid
Polisi lalu menelusuri identitas wanita itu dan ternyata benar. Kepada polisi, OMS mengaku anak tersebut hasil hubungannya dengan sang pacar.
"Baru pacaran sebulan (berhubungan intim) dengan pelaku yang hamili dia. Dia enggak tahu hamil, makanya dia panik untuk membuang bayi laki-laki tersebut," ujar Kapolsek.
Yuhendri menuturkan, OMS datang ke klinik BR pada pukul 05.00 pagi. Setelah melahirkan, ia bingung dengan keberadaan anaknya sekaligus malu dengan hubungan gelapnya dengan sang pacar.
"Setelah melahirkan, bingung ke mana anaknya nanti akhirnya dibuang di kandang kucing di sana," tambahnya.
Wanita itu dijerat Undang-undang No 23 Tentang Perrlindungan Anak junto 305 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan. Polisi juga sedang mencari keberadaan pacar OMS yang menghamilinya. "Untuk ayah bayi laki-laki tersebut kita lagi kejar," kata dia.
Baca Juga: Kisah Buruh Proyek Cilegon 3 Hari Terlantar karena PSBB Banten