Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, jika relaksasi atau pelonggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperlukan agar roda perekonomian tidak ikut macet di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Namun relaksasi PSBB tersebut tentunya harus tetap dijalani sesuai dengan protokol kesehatan, kata Mahfud.
Ia menjelaskan, ada tiga kebijakan pemerintah dalam melawan Covid-19 yakni kesehatan, ekonomi, dan sosial. Untuk kebijakan di sisi kesehatan, masyarakat sepatutnya mengikuti apa yang menjadi imbauan pemerintah seperti menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun, hingga tidak membuat kerumunan massa.
Kemudian di sisi ekonomi, tentu roda perekonomian tidak boleh macet.
Baca Juga: Mahfud MD Wacanakan Pelonggaran PSBB, Anies Justru Sebaliknya
"Oleh sebab itu presiden mengatakan ekonomi harus tetap bergerak, tetapi tetap di dalam kerangka protokol kesehatan itu. Itulah yang disebut relaksasi," ujar Mahfud kepada wartawan, Senin (4/5/2020).
Menurut dia, relaksasi juga bisa dilakukan lantaran adanya perbedaan kebijakan di berbagai tempat semisal ada daerah yang begitu ketat menerapkan kebijakan sehingga orang susah untuk melakukan beragam kegiatan termasuk dalam hal mencari uang. Akan tetapi, di tempat lain ada yang kebijakannya begitu longgar sehingga orangnya pun mudah melanggar.
"Nah ini yang dimaksud kemudian perlu dilakukan relaksasi. Relaksasi itu bukan berarti lalu melanggar protokol kesehatan gitu," katanya.
Lalu Mahfud juga menuturkan kebijakan pemerintah di bidang sosial. Menurut Presiden Jokowi bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19 harus dilakukan secara tepat dan cepat. Akan tetapi kalau misalkan pilihannya hanya ada satu, maka Jokowi akan memilih cepat agar semua warga terdampak bisa mendapatkannya.
"Soal pembukuannya nanti, administrasi mungkin karena banyak orang tidak punya KTP, tidak jelas rumahnya, tapi jelas-jelas membutuhkan, cepat diberi," ucapnya.
Baca Juga: Mahfud MD Ingin Longgarkan PSBB Agar Warga Tak Stres Merasa Dikekang
"Nanti bisa diadministrasikan tersendiri tanpa menjadikan kartu penduduk dan alamat yang jelas sebagai prasyarat untuk mendapatkan itu. Nah itu terutama bagi kaum miskin di perkotaan," Mahfud menambahkan.