Suara.com - Kedua belah pihak yang berseteru terkait Bantuan Sosial (Bansos) di kawasan RT. 06 RW.08 Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara sudah resmi berdamai. Baik dari pihak Ketua RT dan warga yang meminta sembako kekinian sudah saling memaafkan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, meski telah berdamai Prita Aulia selaku anak Ketua RT dan Nur Ayni selaku warga masih berstatus tersangka.
Dia menyebut, pihaknya masih melakukan proses untuk perdamaian kedua belah pihak.
"Keduanya sudah tersangka, dan saat ini penyidik sedang memproses perdamaian mereka," kata Budhi melalui pesan singkat kepada Suara.com, Senin (4/5/2020).
Baca Juga: Curi HP Warga saat Minum Bandrek, 2 Waria Mendadak Lugu saat Dicokok Polisi
Budhi menambahkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara guna menentukan kasus ini. Nantinya setelah gelar perkara baru dapat diketahui apakah kasus dapat dihentikan atau tetap berjalan.
"Kami akan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini kita hentikan atau kami lanjutkan," sambungnya.
Budhi mengatakan, kedua belah pihak sudah sama-sama mencabut laporannya. Dia melanjutkan, proses perdamaian ini di mediasi oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Koja.
"Kami sudah menerima dan kami akan proses. Kedua belah pihak dimediasi oleh Muspika Kecamatan Koja," sambungnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus penganiayaan buntut perselisihan Bantuan Sosial alias Bansos di Rawabadak, Koja, Jakarta Utara. Keributan tersebut sempat viral hingga menjadi perbincangan warganet.
Baca Juga: Hamili Anak Tetangga di Kandang Ayam, Sugianto Masih Bebas Berkeliaran
Keributan terkait Bansos tersebut mulanya terjadi antara salah satu warga dengan Ibu RT setempat. Namun, justru yang terlibat keributan hingga berujung penganiayaan justru kakak dari warga tersebut dengan anak daripada Ibu RT setempat.
Merujuk pada hasil visum pada tubuh kedua belah pihak, polisi menemukan sejumlah luka. Dari temuan tersebut, maka polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Diketahui, keributan berujung kontak fisik ini viral di media sosial. Diduga, ada tindak penganiayaan yang dilakukan oleh oknum istri Ketua RT.
Dalam sejumlah narasi di media sosial, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Rawabadak Utara, Koja Jakarta Utara. Dugaan penganiayaan ini diunggah oleh seorang pengguna Facebook Rafaell Rafa pada Kamis (23/4/2020).
Dari narasi yang ia tulis, seorang perempuan bernama Nur Ayni mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari seorang oknum istri Ketua RT 006 RW 008 Rawabadak Utawa Kecamatan Koja Jakarta Utara.
Perselisihan itu bermula saat Nur Ayni menanyakan kepada Ibu RT tersebut soal bantuan sembako yang kemungkinan didapatkannya. Dia mendapat pesan dari Ibu RT agar datang ke rumahnya. Dari tangkapan layar riwayat obrolan yang diunggah, Ibu RT berencana membuatkan surat pindah untuk Nur.
"Saya bikinin surat pindah buat kamu ya. Kenapa kamu ngomong sama Pak RT masalah sembako. Siapa kamu tiba-tiba jauh-jauh nanyain sembako. Kamu bukan warga saya," tulis Ibu RT tersebut.