Suara.com - Kedua belah pihak yang berseteru terkait Bantuan Sosial (Bansos) di kawasan RT. 06 RW.08 Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara sudah resmi berdamai. Baik dari pihak Ketua RT dan warga yang meminta sembako kekinian sudah saling memaafkan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, meski telah berdamai Prita Aulia selaku anak Ketua RT dan Nur Ayni selaku warga masih berstatus tersangka.
Dia menyebut, pihaknya masih melakukan proses untuk perdamaian kedua belah pihak.
"Keduanya sudah tersangka, dan saat ini penyidik sedang memproses perdamaian mereka," kata Budhi melalui pesan singkat kepada Suara.com, Senin (4/5/2020).
Baca Juga: Curi HP Warga saat Minum Bandrek, 2 Waria Mendadak Lugu saat Dicokok Polisi
Budhi menambahkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara guna menentukan kasus ini. Nantinya setelah gelar perkara baru dapat diketahui apakah kasus dapat dihentikan atau tetap berjalan.
"Kami akan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini kita hentikan atau kami lanjutkan," sambungnya.
Budhi mengatakan, kedua belah pihak sudah sama-sama mencabut laporannya. Dia melanjutkan, proses perdamaian ini di mediasi oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Koja.
"Kami sudah menerima dan kami akan proses. Kedua belah pihak dimediasi oleh Muspika Kecamatan Koja," sambungnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus penganiayaan buntut perselisihan Bantuan Sosial alias Bansos di Rawabadak, Koja, Jakarta Utara. Keributan tersebut sempat viral hingga menjadi perbincangan warganet.
Baca Juga: Hamili Anak Tetangga di Kandang Ayam, Sugianto Masih Bebas Berkeliaran
Keributan terkait Bansos tersebut mulanya terjadi antara salah satu warga dengan Ibu RT setempat. Namun, justru yang terlibat keributan hingga berujung penganiayaan justru kakak dari warga tersebut dengan anak daripada Ibu RT setempat.