Nurhadi Disebut Muncul Beberapa Kali di Masjid, Begini Reaksi KPK

Senin, 04 Mei 2020 | 11:31 WIB
Nurhadi Disebut Muncul Beberapa Kali di Masjid, Begini Reaksi KPK
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/5)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti informasi Indonesia Police Watch (IPW) terkait keberadaan buronan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang disebut berkeliaran di sejumlah masjid.

"Tentu informasi sekecil apapun akan ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, kepada Suara.com, Senin (4/5/2020).

Menurut Nawawi, KPK tak pernah sedikitpun memberikan celah kepada buronan KPK untuk tetap bersembunyi dengan aman.

"Yang pasti kami akan terus memburu keberadaan para buron ini," ucap Nawawi.

Baca Juga: Kabar Terbaru Buronan KPK: Nurhadi Muncul di Masjid, Harun Masiku Tewas?

IPW melalui sumber informasinya menyebut sempat melihat buronan kasus suap dan gratifikasi perkara MA tahun 2011-2016, Nurhadi, berkeliaran di lima masjid untuk menjalankan salat duha.

"Mantan Sekjen MA itu selalu berpindah-pindah masjid saat melakukan salat Duha. Setidaknya sudah ada lima masjid yang terus dipantau," ujar Ketua IPW Neta S Pane, melalui keterangan, Senin (4/5/2020).

Neta menyebut sumber milik IPW meyakini dalam waktu dekat Nurhadi akan ditangkap.

"Nurhadi bisa tertangkap menjelang lebaran, sehingga bisa menjadi hadiah Idul Fitri dari KPK buat masyarakat," ujar Neta.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Baca Juga: Usut Penyuap Nurhadi, Bos KJJP hingga Ibu Rumah Tangga Diperiksa KPK

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI